Pelanggaran yang dilakukan oleh Kompol D tersebut saat ini tengah di dalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Jadwal Thailand Masters 2023 , 8 Wakil Indonesia Tanding di Hari Pertama
BACA JUGA:Dini Hari Tadi Guncangan Gempa Terasa di Ratahan Minahasa Tenggara, Berkekuatan M 3,5
"Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, yang dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ucapnya.
Kombes Yudo juga menjelaskan jika saat ini Kompol D kini telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) atas pelanggaran yang dilakukannya.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," sambungnya.
Tak hanya melakukan terbongkarnya pelanggar kode etik, namun kecelakaan yang dilakukan oleh Audi A8 tersebut juga mengungkap kasus lainnya yaitu penggunaan pellet nomor palsu.
BACA JUGA:Jaksa Sebut Penasihat Hukum Richard Eliezer Keliru dalam Menafsirkan Perbuatan Terdakwa
BACA JUGA:Rekomendasi Game Seru di Steam yang Bisa Kamu Mainkan Secara Gratis
Kombes Yudo menjelaskan jika penanganan terkait dengan penggunaan pelat nomor palsu di mobil Audi A8 tersebut merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.
"Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," ucap dia.
Sedangkan supir Audi A8 yang bernama Sugeng Guruh telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Pihak kepolisian membeberkan kesalahan supir Audi yang menyebabkan tewasnya mahasiswi di Jalan Raya Bandung, Cianjur.
BACA JUGA:PT Piaggio Indonesia Perkuat Pengalaman Premium Otomotif, Jangkauan Motoplex 4 Brands Diperluas
BACA JUGA:Polri Tangkap Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Kombes Ibrahim Tompo selaku Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan supir Audi A8 sebagai tersangka bukan karena subjektifitas, namun karena norma hukum dan bukti yang ada.