JAKARTA, DISWAY.ID – Pengakuan dari wanita Audi A6 yang melakukan tabrak lari mahasiswi Unsur bernama Selvi Amalia Nur'ani di Jalan Raya Bandung, Cianjur berbuntut panjang.
Pasalnya, anggota Polisi teman wanita Audi A6 berurusan dengan Divpropam dan disangkakan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan.
Sebelumnya wanita Audi A6 tersebut yang merupakan penumpang dalam kendaraan yang melakukan tambrak lari mengakui jika dirinya merupakan suami dari salah satu anggota Polisi yang ikut dalam rombongan Polda Metro Jaya pada Jumat 27 Januari 2023 dari arah Jakarta menuju Bandung.
Akan tetapi setelah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian, wanita yang bernama Nur tersebut akhirnya mengakui jika hubungannya dengan anggota Polisi tersebut bukanlah suami istri.
BACA JUGA:MinyakKita Habis Dipasaran, Mendag Angkat Bicara
BACA JUGA:Terungkap! Kompol D Ternyata Punya 'Hubungan Spesial' dengan Wanita di Audi A6, Sudah 8 Bulan
AKBP Doni Hermawan selaku Kapolres Cianjur menjelaskan dalam pengakuannya pada penyidik wanita tersebut mengakui jika dirinya bukanlah istri anggota kepolisian dan hubungan mereka hanyalah teman.
Sedangnkan Nur sendiri sempat mengungkapkan jika mobil Audi A6 tersebut ikut dalam rombongan Polda Metro Jaya dari arah Jakarta menuju Bandung karena telah janjian dengan suaminya.
Nur menjelaskan bahwa dirinya telah menelepon suaminya untuk minta izin ikut dalam rombongan dan suaminya memberikan izin.
BACA JUGA:Startegi Pemprov DKI Jakarta Tangani Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
BACA JUGA:Ini Dia Manfaat Sarapan Roti Gandum Setiap Pagi, Tambah Energi Hingga Meningkatkan Konsentrasi
Adapun anggota kepolisian yang diakui Nur sebagi suaminya tersebut merupakan pejabat kepolisian berpangkat Kompol berinisial D.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko bahwa Kompol D memiliki hubungan spesial dengan wanita bernama Nur tersebut.
"Kompol D mempunyai hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan dengan Nur, sejak bulan April 2022," kata Kombes Yudo.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi serta alat bukti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompol D ternyata telah melanggar kode etik profesi Polri.