JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pendaftaran bakal calon anggota legislatif oleh partai politik akan dibuka pada minggu kedua di bulan Mei 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik usai dari acara uji publik rancangan daerah pemilihan DPR dan DPRD di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Januari 2023.
BACA JUGA:Tukang Nasgor Duel Lawan Begal di Jatinegara, Tangan Kena Sabetan Sajam, HP Melayang
BACA JUGA:Pelajar SMK di Jaksel Tewas Jatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah, Orang Tua Tandatangan Pernyataan
"Kami berencana akan membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif oleh partai politik itu rencananya pada 2 Minggu pertama bulan Mei 2023," ujar Idham Holik kepada media.
Rencananya, pendaftaran tersebut akan dilakukan dari tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023. Hal tersebut pun juga sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPD.
BACA JUGA:Gebrakan MU Gaet Pemain Barcelona Berbuah Hasil? Xavi Buat Pernyataan Serius
BACA JUGA:Sidang Perdana Teddy Minahasa Akan Dimulai 2 Februari 2023 di PN Jakbar
Sedangkan untuk sosialisasinya sendiri, lanjut Idham, akan dilakukan pasca penetapan dapil DPRD Provinsi.
"Rekan-rekan propinsi akan melakukan sosialisasi pasca Dapil DPRD Provinsi ini ditetapkan," imbuhnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diberi wewenang penuh oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menata ulang daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD provinsi.
BACA JUGA:Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Kuak Perselingkuhan Perwira Polri, Kompol D Akan Hadapi 2 Sidang
BACA JUGA:Polisi Tewas di Cilincing, Diduga Bunuh Diri
Oleh sebab itu, saat ini KPU RI tengah berupaya untuk menyusun legal drafting terkait peraturan tersebut.
Rencananya, kata Idham, legal drafting ini akan selesai dan ditetapkan sebelum tanggal 9 Februari 2023. Hal tersebut, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.