Sidang Perdana Teddy Minahasa Akan Dimulai 2 Februari 2023 di PN Jakbar
Teddy Minahasa-Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) mengkonfirmasi pihaknya akan segera menggelar sidang perdana kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa yang rencananya akan dijadwalkan Kamis 2 Februari 2023.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sunarto mengatakan dalam sidang perdana tersebut, terdakwa Teddy akan menjalani sidang pembacaan dakwaan terhadap dirinya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Polisi Tewas di Cilincing, Diduga Bunuh Diri
BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 23 Maret, Idul Fitri 21 April
"TM sidang Kamis, 2 Februari 2023. Dengan agenda pembacaan dakwaan secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Sunarto dalam keterangannya dikonfirmasi, Selasa 31 Januari 2023.
Sunarso mengatakan jika tidak berhalangan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Teddy Minahasa akan digelar pada pukul 13.00 yang akan kawal 14 JPU selama proses sidang.
Dalam kasus ini keenam tersangka lainnya yang merupakan kaki tangan Teddy Minahasa, yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif akan menjalani sidang pada Rabu 1 Februari 2023 besok.
BACA JUGA:Kompol D Akui Istri Siri yang Tabrak Selvi Amalia Hingga Tewas
Pihak penyidik Polda Metro Jaya mengatakan Teddy Minahasa diketahui menugaskan anak buahnya untuk sisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus.
Sisihan barang bukti narkoba tersebut kemudian dijual oleh Teddy Minahasa ke bandar narkoba.
Berkaitkan dalam Ksus ini juga sebelumnya Polres Bukit Tinggi awalnya akan memusnahkan 40 kilogram sabu.
Sebelum dimusnahkan, dalam penyelidikan Polda Metro diduga Irjen Pol Teddy Minahasa menugaskan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
BACA JUGA:Anggota Polisi Ditemukan Tewas di Kantor Perwakilan Kepulauan Seribu Masih Penyelidikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: