JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2023.
Kubu Kuat Ma`ruf kembali membantah pernyataan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai Kuat Ma`ruf mengetahui isu perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Hutabarat.
Menurut tim kuasa hukum Kuat Ma`ruf, Jaksa sedang melakukan imajinasi dan menyusun novel.
BACA JUGA:Resmi Bergabung, Rian Ernest Jabat Ketua Biro Pemuda DPD Partai Golkar DKI Jakarta
BACA JUGA:Eks Kabareskrim Susno Duadji Caleg PKB dari Dapil 2 Sumatera Selatan
Menurut Kuasa Hukum Kuat Ma`ruf, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan secara jelas mengenai dalil dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua.
Hal tersebut dikatakan oleh tim kuasa hukum Kuat Ma`ruf, dalam membacakan duplik untuk menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Oleh karena itu, terbukti dengan jelas dan terang bahwa dalil penuntut umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban merupakan imajinasi penuntut umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," ujar Kuasa Hukum Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2023.
Menurut tim kuasa hukum Kuat Maruf merujuk pada fakta yang ada, tidak terdapat bukti ataupun petunjuk yang menjelaskan mengenai perselingkuhan tersebut yang sudah diungkap oleh Jaksa dalam tuntutan atau repliknya.
"Pada faktanya, tidak ada fakta dan bukti persidangan ataupun petunjuk yang mampu menjelaskan bahwa adanya perselingkuhan tersebut," kata Kuasa Hukum Kuat Maruf.
BACA JUGA:Viral, Perselingkuhan dengan SPG Hingga Check In Hotel Dibongkar Istri
BACA JUGA:Jokowi Panggil Budi Waseso Terkait Harga Beras, Bulog Siapkan 300 Ton untuk Operasi Pasar
BACA JUGA:Ungkit Baju Seksi Putri Candrawathi, Jaksa Soroti Kebiasaan Ganti Pakaian di Saguling
Pihak Kuat Maruf curiga kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membantah argumentasi yang telah disampaikan tim kuasa hukum yang menolak adanya perselingkuhan.