Kuasa Hukum Dody Rencanakan Alex Bonpis Jadi Saksi Kliennya

Rabu 01-02-2023,17:21 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID - Alex Bonpis seorang pengedar narkoba yang diduga menerima aliran barang sabu dari jaringan Teddy Minahasa direncanakan menjadi saksi dalam persidangan kasus tersebut.

Koordinator Tim Penasihat Hukum Dody Prawiranegara, Adriel Purba mengatakan pihaknya berencana melakukan hal tersebut sebagai strategi pembelaan kliennya.

"Bisa kalau kita minta (Menjadi Saksi, red), ada rencana juga tapi itu kan strategi pembelaan," katanya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 1 Februari 2023.

BACA JUGA:Kasus Narkoba Teddy Minahasa, 3 Terdakwa di Didakwa Pasal Ini

Menurutnya, Alex Bonpis diduga membantu terdakwa Kasranto dan Janto menjual barang sabu.

"Jadi Kasranto kan jual ke Janto, bukan jual, tapi dibantu Janto. Janto ini nyari link jual narkoba. Dapat lah sih jalur Alex Bonpis," ucapnya.

Sebelumnya, Polisi melakukan rekonstruksi transaksi narkoba antara Alex Bonpis dengan Janto.

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Andi Oddang mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memastikan keduanya melakukan transaksi.

BACA JUGA:Sidang Perdana Teddy Minahasa Akan Dimulai 2 Februari 2023 di PN Jakbar

"Iya betul, jam 10. Itu hanya untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bertemu langsung terus menyerahkan di lokasi tersebut," katanya kepada awak media, Jumat 20 Januari 2023.

"Karena ini hanya berdasarkan keterangan saja mankanya kita pastikan lagi apakah benar lokasinya disitu sesuai yang disepakati mereka pada saat transaksi," tambahnya.

Pihaknya juga memastikan rangkaian transaksi barang bukti sabu dari Teddy Minahasa sampai ke Alex Bonpis.

"Iya, itu rangkaian kasusnya. Jadi kasusnya  bahwa aliran barbuk tersebut ada dijual ke Alex," ucapnya.

Kategori :