Kasus Narkoba Teddy Minahasa, 3 Terdakwa di Didakwa Pasal Ini

Kasus Narkoba Teddy Minahasa, 3 Terdakwa di Didakwa Pasal Ini

Koordinator Bidang Pidum Kejati DKI Jakarta, Arya Wicaksana (Kiri)-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tiga terdakwa bernama Janto, M. Nasir dan Syamsul Ma'arif yang diduga terlibat dalam kasus peredaran sabu yang melibatkan Teddy Minahasa mendengarkan dakwaan hari ini.

Koordinator Bidang Pidum Kejati DKI Jakarta, Arya Wicaksana mengatakan ketiganya didakwa pasal 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Pada hari ini JPU telah membacakan surat dakwaan atas tiga orang terdakwa bernama Janto, M. Nasir alias Daeng, Syamsul Ma'arif," katanya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 1 Februari 2023.

BACA JUGA:Sidang Perdana Teddy Minahasa Akan Dimulai 2 Februari 2023 di PN Jakbar

"Kepada ketiga terdakwa, JPU mendakwakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP," tambahnya.

Sebelumnya, Hari ini sidang pertama Dody Prawiranegara cs dalam kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan Teddy Minahasa dimulai.

Sidang Dody direncanakan digelar di ruang sidang utama Kusuma Atmadjo pukul 13.00 WIB. Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Teddy Minahasa Kenalkan Linda ke Doddy

Sementara, tersangka lainnya seperti Kompol Kasranto dan Aiptu Janto Parluhutan Situmorang. Kemudian, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhamad Nasir alias Daeng bin Paweroi dan Syamsul Ma'arif juga diadili hari ini.

Agenda sidang para kelima tersangka juga sama, yaitu pembacaan dakwaan.

Saat ini, Terlihat beberapa terdakwa dalam kasus tersebut mulai disidang. Saat ini terdakwa Janto mendengarkan dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: