JAKARTA, DISWAY.ID -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana dalam agenda bacaan dakwaan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.
Dalam proses sidang, Jaksa menyebut Teddy Minahasa terbukti menugaskan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sitaan jenis sabu 10 kg dengan tawas alasan untuk bonus anggota.
Jaksa menjelaskan, peredaran narkoba yang dimotori Teddy Minahasa terungkap pada 14 Mei 2022, usai Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terkait peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.
BACA JUGA:Jaksa Sebut AKBP Doddy Dapat Perintah Langsung dari Teddy Minahasa untuk Edarkan Sabu Sitaan Polisi
Usai pengungkapan tersebut Doddy kemudian melaporkan kepada Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat saat itu.
"Berawal pada tanggal 14 Mei 2022, saat Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Sumatera Barat, melakukan penangkapan terkait dengan peredaran narkotika dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 (empat puluh satu koma tiga ratus delapan puluh tujuh) kilogram, selanjutnya saksi Doddy selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukittinggi melaporkan hasil pengungkapan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 081333302001 kepada Terdakwa selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat," ujar JPU dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 2 Februari 2023.
Dalam surat dakwaan, saat itu Teddy memerintahkan Doddy membulatkan jumlah berat sabu menjadi 41,4 kg.
Setelah itu ia memerintahkan Doddy untuk mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas.
"Selanjutnya, atas laporan tersebut, terdakwa memerintahkan saksi Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kilogram. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, saksi Doddy mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada terdakwa untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis sabu tersebut," ujarnya.
Jaksa dalam hal ini mengatakan, saksi Doddy tidak berani menyimpan barang bukti lebih lama lagi.
"Kemudian terdakwa memberikan arahan kepada saksi Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari Terdakwa. Saksi Doddy menyatakan tidak berani melaksanakannya," ujarnya.
Namun dalam hal ini JPU menyebut Teddy malah memerintahkan Doddy untuk mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas dengan alasan untuk bonus anggota.
BACA JUGA:6 Pengedar Sabu Jaringan Malaysia - Aceh Ditangkap, Barang Bukti Seberat 149 Kilogram Diamankan
"Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, saksi Doddy mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Terdakwa untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis sabu tersebut. kemudian Terdakwa memberikan arahan kepada saksi Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota. Atas arahan dari Terdakwa tersebut, saksi Doddy menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," ujarnya.