6 Pengedar Sabu Jaringan Malaysia - Aceh Ditangkap, Barang Bukti Seberat 149 Kilogram Diamankan
Ilustrasi Narkotika Jenis Sabu-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 6 tersangka pengedar narkotika jenis sabu jaringan asal Malaysia-Aceh.
Adapun barang bukti dalam perkara tersebut yakni sabu seberat 149 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, 6 tersangka dalam kasus sabu tersebut adalah Burhanuddin, Mustakim, Jufri Ismail, Zulkarnaini, Yusda, dan Tarmizi.
BACA JUGA:Pengguna Sabu yang Ditemukan Tertidur di Atas Pohon Akan Direhabilitasi
BACA JUGA:Polisi Selidiki Keuntungan Alex Bonpis Jual Sabu TM
"Pada pertengahan Januari 2023 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabi melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh,” tutur Krisno di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023.
Menurut dia, tim langsung menindaklanjuti informasi tersebut bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai, Polda Aceh, dan Polres Pidie Jaya. Hingga pada Minggu, 22 Januari 2023 pihaknya menangkap lima tersangka.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat karung dan satu kotak fiber ikan berisikan 149 Kg sabu,” jelas dia.
BACA JUGA:Segini Banyak Sabu yang Disuplai Irjen Teddy Minahasa ke Bandar Narkoba Kampung Bahari
Tim kemudian melakukan penggembangan dan menerima informasi bahwa jaringan itu dikendalikan oleh Tarmizi alias Tambi yang berada di Depok, Jawa Barat.
"Tim melakukan penangkapan terhadap tsk Tarmizi alias Tambi di Kota Depok. Tersangka melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap Tarmizi,” ujar Krisno.
Dari tersangka Tarmizi, lanjut Krisno, penyidik mendapati ada sosok pengendali jaringan tersebut di Malaysia.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dia dikendalikan Mr X di Malaysia,” tutup Krisno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: