Jaksa Sebut AKBP Doddy Dapat Perintah Langsung dari Teddy Minahasa untuk Edarkan Sabu Sitaan Polisi

Jaksa Sebut AKBP Doddy Dapat Perintah Langsung dari Teddy Minahasa untuk Edarkan Sabu Sitaan Polisi

Anak buah Teddy Minahasa, AKBP Doddy menjalankan sidang dakwaan-Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kasus peredaran narkoba jenis Sabu yang diedarkan oleh terdakwa Teddy Minahasa, memasuki sidang perdana hari ini, Rabu 1 Februari 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap AKBP Doddy yang disebut terbukti membantu Teddy Minahasa mengedarkan narkoba jenis sabu hasil barang bukti.

Saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jaksa mengatakan, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara terbukti telah bekerja sama dengan Irjen pol Teddy Minahasa.

BACA JUGA:Kasus Narkoba Teddy Minahasa, 3 Terdakwa di Didakwa Pasal Ini

Doddy didakwa telah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

Jaksa menyebut, aksi jual sabu barang bukti tersebut dilakukan Doddy bersama tiga orang lainnya, yang salah satunya adalah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar Jaksa membacakan dakwaan dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 1 Februari 2023.

Dalam bacaan dakwaan oleh JPU, tiga orang terdakwa lainnya yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti yang didakwa dengan berkas terpisah.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Sabu Teddy Minahasa, Penasihat Hukum Dody Kekeh Ajukan Justice Colaboration Ulang Kliennya

"Bahwa terdakwa Doddy Prawiranegara bin H. Maman Supratman bersama-sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm), saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," ujar JPU.

Diketahui kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa bermula pada 14 Mei 2022 ketika Polres Bukittinggi menangkap peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.

Kemudian, Doddy melaporkan hasil pengungkapan itu kepada Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat.

"Berawal pada tanggal 14 Mei 2022, saat Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Sumatera Barat melakukan penangkapan terkait dengan peredaran narkotika dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 (empat puluh satu koma tiga ratus delapan puluh tujuh) kilogram, selanjutnya terdakwa selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukit Tinggi melaporkan hasil pengungkapan melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor 081333302001 milik terdakwa kepada saksi Teddy Minahasa Putra selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat," ujarnya.

BACA JUGA:Sidang Perdana Teddy Minahasa Akan Dimulai 2 Februari 2023 di PN Jakbar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: