Jaksa Sebut AKBP Doddy Dapat Perintah Langsung dari Teddy Minahasa untuk Edarkan Sabu Sitaan Polisi

Jaksa Sebut AKBP Doddy Dapat Perintah Langsung dari Teddy Minahasa untuk Edarkan Sabu Sitaan Polisi

Anak buah Teddy Minahasa, AKBP Doddy menjalankan sidang dakwaan-Foto/Dok/Andrew Tito-

Dalam bacaan dakwaan JPU juga diketahui Teddy kemudian mengarahkan Doddy untuk membulatkan jumlah berat sabu menjadi 41,4 kg.

Teddy juga menugaskan Doddy untuk mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas, lantaran bentuk dan tekstur tawas sangat mirip dengan kristal sabu.

"Selanjutnya atas laporan tersebut saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan terdakwa untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 (empat puluh satu koma empat) kilogram. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Teddy Minahasa Putra untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan Press Release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis sabu tersebut," ujar jaksa.

"Kemudian saksi Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian Barang Bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari saksi Teddy Minahasa Putra tersebut. Terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," tambah JPU.

BACA JUGA:Teddy Pardiyana Divonis Penjara 1 Tahun 3 Bulan, Kasus Penggelapan Mobil Rizky Febian

Dalam persidangan ini AKBP Doddy didakwa JPU dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Metro Jakpus Kombes Komaruddin mengatakan kasus peredaran narkoba yang menyangkut nama Teddy Minahasa berawal dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap pengedaran sabu pada Senin 10 Oktober 2022.

Saat itu polisi menangkap pelaku berinisial HE yang terbukti menyimpan barang bukti dua klip plastik berisi sabu dengan berat total 44 gram.

Dari keterangan HE, polisi menangkap tersangka lainnya berinisial AR, yang mengaku mendapatkan barang bukti dari tersangka AD.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Teddy Minahasa Kenalkan Linda ke Doddy

"Setelah didalami, baru diketahui AD adalah anggota Polri aktif satuan Polres Jakbar. Dari keterangan, barang yang dimiliki AD didapat dari seorang anggota Polri juga berpangkat kompol," ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Komaruddin.

Polres Jakpus kemudian berkoordinasi dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Dirnarkoba Polda Metro Jaya.

Polisi kemudian mengungkapkan alur kasus peredaran narkoba tersebut hingga terdengar nama Irjen Teddy Minahasa yang ikut serta dalam sindikat itu dan dengan ditangkapnya Kompol KS yang merupakan Kapolsek Kalibaru dan Aiptu J.

"Setelah dikembangkan, KS mengaku mendapat dari Saudara L dan diamankan di Kedoya 12 Oktober bersama Saudara A. Ditemukan barang bukti 1 kg sabu," ujarnya.

BACA JUGA:Segini Banyak Sabu yang Disuplai Irjen Teddy Minahasa ke Bandar Narkoba Kampung Bahari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: