JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Propam Polda Metro Jaya memeriksa kepemilikan mobil Audi A6 di kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni.
"Selain kasus selingkuh, Propam perlu memeriksa dari mana Kompol D memperoleh mobil Audi yang masuk kategori mewah," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Jumat, 2 Februari 2023.
Poengky mengaku tak masalah apabila mobil tersebut didapatkan dari hasil pemberian warisan atau dengan cara lain yang tidak melanggar hukum.
BACA JUGA:Persija Vs Rans Nusantara, Thomas Doll Belum Mainkan Witan Sulaeman dan Rahmat Nicko
BACA JUGA:Viral! Wanita Tanpa Busana Keluar Dari Camry Pelat Merah di Jambi
Kendati demikian, ia menyarankan sebagai seorang abdi negara, Kompol Dwi harusnya tidak patut menunjukkan kehidupan mewah.
"Jika diperoleh dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum, misalnya dari warisan atau dari usaha yang sah, boleh saja. Meskipun demikian, tetap saja kurang pantas jika ada seorang anggota kepolisian atau keluarganya berpenampilan mewah," ujarnya.
BACA JUGA:3 Permintaan Kapolri Pada Pengajar Sepak Bola dari Inggris
Ia juga menyarankan anggota Polri wajib melaporkan kepemilikan barang mewahnya kepada Propam untuk dilakukan pencatatan sebagaimana tertuang melalui Peraturan Kepolisian Nomor 10 tahun 2017 tentang kepemilikan barang mewah.
"Berdasarkan Perkap tentang Barang Mewah, anggota yang punya barang mewah wajib melaporkan ke Propam untuk dilakukan pencatatan," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Cianjur mengungkapkan fakta baru terkait kecelakaan yang menewaskan mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat, Selvi Amelia Nuraeni.
BACA JUGA:18 Produk Launching di IIMS 2023, Formula 1 Powerboat Ikutan Mejeng
Ternyata mobil Audi A6 yang dipakai dan menabrak mahasiswi Cianjur itu bukan milik Kompol D.