Trend 2023 Nikah Gratis di KUA Mulai Dilirik Anak Muda, Catat Syarat dan Tata Caranya!

Jumat 03-02-2023,22:45 WIB
Reporter : Aisyah Adilah
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Geger! Sosok Ini Sebut Boy William dan Ayu Ting Ting Sudah Jadian, Enggan Terbuka Karena Hal Ini

BACA JUGA:Kegunaan dan Manfaat NPWP Untuk Apa Saja? Berikut Syarat Daftar NPWP Pribadi dan Khusus Wanita

9. Izin atau dispensasi dari pengadilan agama jika:

   a. calon pengantin berusia kurang dari 19 tahun

   b. izin poligami

10. Izin dari kedutaan besar untuk WNA

11. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan bila pernikahan di luar wilayah tempat tinggal pengantin

12. Pas foto 2x3 sebanyak 5 lembar

13. Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar

Tata Cara Menikah di KUA

1. Mendatangi RT/RW setempat untuk mengurus surat pengantar pernikahan yang akan dibawa calon pengantin ke kelurahan

2. Mendatangi kantor kelurahan dan mengurus surat pengantar pernikahan (N1-N4) yang akan dibawa calon pengantin ke KUA kecamatan

BACA JUGA:Viral! Oknum PNS Aniaya Penjual Martabak Karena Hal Sepele, Bikin Geram Netizen

BACA JUGA:Skandal Dugaan Surat Palsu: 9 Hakim Dipolisikan, Ketua MK Ikut Terseret?

3. Bila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka datangi kantor kecamatan untuk memohon dispensasi nikah 

4. Melakukan pendaftaran pernikahan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan

Kategori :