Lantaran dilaporkan oleh istrinya berinisial SK, yang sudah bercerai, terkait kasus KDRT.
“Dan putusannya adalah kurang lebih hukuman putusan pelanggaran disiplin,” ucap Truno.
Selanjutnya, Masih menikah lagi untuk kedua kalinya dengan seorang wanita berinisial SS.
Namun pernikahan keduanya disebut tidak dilaporkan ke institusi.
Madih kembali berurusan dengan Propam setelah dilaporkan oleh istrinya yang kedua berinisial SS terkait kasus dugaan KDRT pada bulan Agustus 2022 ke Polsek Pondok Gede dengan nomor laporan LP/B/661/VIII/2022. Namun istrinya belum bisa menghadiri panggilan Propam.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan kasus dugaan KDRT Madih terhadap SS diambil alih Propam Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Komentar Lama Leo Messi Soal Performa Cristiano Ronaldo Viral Lagi: 'Tetap Saja Nggak Ada Bedanya'
“(Madih) belum bisa dilakukan sidang kode etik, karena terhadap korban atas nama SS istrinya yang kedua, ini juga dilakukan KDRT, belum bisa hadir ke Propam di Polres Metro Jakarta Timur,” ungkapnya.
“Saat ini, prosesnya tentu akan di take-over oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terkait dengan pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT,” jelasnya.