Pakai Metode SCI, Polda Metro Gandeng Pihak Lain di Kasus Mario Dandy!

Pakai Metode SCI, Polda Metro Gandeng Pihak Lain di Kasus Mario Dandy!

Berkas perkara Mario Dandy segera dikirimkan Polisi ke JPU setelah menambahakan keterangan dari saksi. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya ungkapkan penanganan kasus Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas melibatkan lintas profesi.

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya beberkan jika, pihaknya menggunakan metode keilmuan investigasi kriminal (Scientific Crime Investigation/SCI) dalam kasus ini.

Menurut Trunoyudo, kolaborasi pihak kepolisian dengan pihak-pihak lain tentunya dengan suatu metode hasilnya agar bisa dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:Polisi Sebut Berkas Mario Dandy Dilimpahkan, Diharapkan Segera P21

"Kasus ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi dan melibatkan segala profesi," ungkap Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Minggu 21 Mei 2023.

"Oleh karenanya proses dari penanganan perkara tersebut memakan waktu yang panjang," ujarnya.

AG Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Dengan demikian, AG pacar Mario Dandy ini tetap dipidana selama 3,5 tahun.

BACA JUGA:Polisi Limpahkan Berkas Mario Dandy ke Kejati DKI Jakarta

Atas penolakan banding tersebut, AG akhirnya mengajukan kasasi. 

"Sesuai dengan data SIPP PN Jaksel, pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 12 Mei 2023.

Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo membenarkan permohonan kasasi tersebut. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Bantah AG Merokok Saat David Ozora Dianiaya Oleh Mario Dandy

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads