Polisi Tetapkan Penahanan Mario Dandy Cs Diperpanjang, AG Termasuk?
Akibat aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap David Ozora, dalam sehari hidup Mario Dandy hancur, pacar ditahan di LPK dan ayahnya dipecat dari Direktorat Jenderal Pajak. -disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi perpanjang penahanan para tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Perpanjangan masa tahanan ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Penahanan terdahap tersangka ini termasuk perempuan berinisal AG, yang bersatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
“Iya betul (penahanan diperpanjang),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip pada 16 Maret 2023.
BACA JUGA:Berburu Komponen Aftermarket di GJAW, Pengunjung Bisa Dapat Sneakers Gratis dan Makan Siang!
Diketahui, Mario Dandy dalam kasus penganiayaan tersebut sudah menjalani penahanan sejak tanggal 20 Februari 2023. Sementara untuk tersangka Shane ditahan sejak 24 Februari 2023.
Di samping itu, khusus untuk AG sudah menjalani penahanan sejak 8 Maret 2023 di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari, dan saat ini telah memasuki perpanjangan penahanan tahap kedua selama 8 hari.
APA Tak Terima 'Dikambinghitamkan' di Kasus David
Wanita berinisial APA yang disebut-sebut sebagai pembisik Mario Dandy sebelum penganiyaan David Ozora ogah dikambinghitamkan.
APA melalui kuasa hukumnya datang ke Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti terkait laporan yang dibuat beberapa waktu lalu.
Kabarnya, APA sudah melaporkan Mario Dandy terkait dugaan pencemaran dan fitnah.
"Kehadiran kami di sini untuk menindaklanjuti laporan kami di Polda Metro Jaya. Jadi kami habis menanyakan, ternyata laporan kami sudah sampai di Jatanras," ungkap Enita Edyalaksmita, dilansir dari PMJ NEWS, Kamis 16 Maret 2023.
"Kami mau menjelaskan klarifikasi yang sudah pernah diklarifikasikan, mengenai keterkaitan yang dituduhkan kepada Amanda,” tambahnya.
Laporan yang dibuat pihak Amanda diketahui telah teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Maret 2023 dengan perkara dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: