Polisi Tetapkan Penahanan Mario Dandy Cs Diperpanjang, AG Termasuk?
Akibat aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap David Ozora, dalam sehari hidup Mario Dandy hancur, pacar ditahan di LPK dan ayahnya dipecat dari Direktorat Jenderal Pajak. -disway-
BACA JUGA:Amanda Lapor Pencemaran Nama Baik, Pihak Mario Dandy Siap Hadapi
Selanjutnya, laporan tersebut dari pihak Amanda sedang menunggu jadwal dimana Amanda diminta datang untuk dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Sehingga kita nanti menunggu panggilan untuk Mbak Amanda untuk BAP memberikan keterangan,” ucap Enita.
Pihak Amanda diketahui melaporkan pihak Mario Dandy Satriyo atas pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
“Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik pasal 310 311. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu berkata bohong, dan juga undang-undang ITE,” ucap Enita.
“Itu kami serahkan ke Polda Metro Jaya untuk menindak lanjuti laporan dari kami,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: