JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah viral di berbagai media sosial akan aksi Bripka Madin yang merupakan anggota Provost Polsek Jatinegera, pihak kepolisian akhirnya turun tangan.
Akan tetapi aksi dari Bripka Madih malahan berbuntut panjang, setelah dirinya ngamuk di depan perumahan di wilayah Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati karena merasa tahan milik orang tuanya diserobot oleh pengembang.
Akan tetapi setelah dirinya membuat laporan ke pihak Polda Metro Jaya malahan Bripka Madih menjadi korban aksi Polisi peras Polisi.
Bahkan saat ini Bripka Madih ungkap Polisi peras Polisi malahan dipolisikan dan Mantan Kabareskrim ungkap disana banyak oknum.
BACA JUGA:Hasil Liga Inggris 4 Februari 2023: Arsenal Tumbang 1-0 dari Everton
Komjen Ito Sumardi Djunisanyoto selaku Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Kabareskrim) angkat bicara dan menyampaikan sejak dirinya bertugas hingga saat ini banyak oknum yang melakukan praktek pencemaran nama baik Poliri.
Menurut Konjen Ito hal inilah yang harus menjadi tugas dari pihak kepolisian untuk dapat membersihkan institusi kepolisian dari praktek-praktek yang mencoreng nama baik Polri.
Setelah melakukan aksinya, Bripka Madih juga dipolisikan oleh pihak pengembang dengan tuduhan pendudukan lahan.
Kombes Pol Trunoyudo selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Viktor Edward Haloho melaporkan Bripka Madih karena diduga melakukan pendudukan lahan di Perumahan Premier Estate 2 yang menimbulkan keresahan.
BACA JUGA:Balon Putih
“1 Februari 2023 adanya laporan dari masyarakat dengan terlapornya adalah Madih dengan yang pelapornya adalah saudara Victor Edward Haloho," ujar Kombes Trunoyudo.
Menurut Kombes Trunoyudo dalam melakukan aksinya Bripka Madih dengan mennggunakan pakaian dinas membawa sekelompak kelompok massa yang menimbulkan keresahan.
Bripka Madih Terancam Pelanggaran Kode Etik Polri