Lahan seluas 6.540 meter persegi tersebut diantaranya yang pertama dengan surat berupa girik di nomor C 815 dengan luas tanah 2954 meter persegi.
Kemudian tanah girik di nomor 191 memiliki luas 3600 meter persegi disebutnya telah diserobot oleh oknum makelar tanah.
Menurut pengakuan Bripka Madih, dirinya telah mencoba untuk mengurus penyerobotan tanah orang tuanya sejak 10 tahun ke Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini proses kasus dugaan penyerobotan tanah milik orantua selalu nihil, tak pernah diproses.