Tak hanya akan menghadapi tuduhan dari pengembang, Bripka Madih juga harus menghadapi internal Polri karena dianggap melaggar kode etik.
Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa selaku Kabid Propam Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Bripka Madih telah melanggar kode etik Polri.
“Pelanggarn pertama bripka Madih tidak bersikap mencerminkan anggota Polri di lokasi yang merupakan lokasi publik.
BACA JUGA:Segudang Keutamaan dan Peristiwa Penting di Bulan Rajab, Wajib Diketahui
BACA JUGA:Samsung Galaxy S23 Series Resmi Bisa Langsung Diorder, Spesifikasi dan Harganya 'Wah' Banget!
Menurut Kombes Pol Bhirawa Braja adapun pelanggaran yang dilakukan oleh Madih adalah diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Tak hanya itu, Bripka Madih juga diduga melanggar Pasal 13 huruf E ayat 1 paragraf 4 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Pasal ini berbunyi yang berbunyi, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah, memposting, dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian.
BACA JUGA:Kawasaki Luncurkan New KLX150 MY 2024, Hadir 2 Ukuran Pelek dengan Harga Mulai Rp 32 Jutaan
BACA JUGA:Usai Datangi PMJ, Bripka Madih Kekeh Ungkap Kasusnya
Terkait dengan apa yang dilakukan oleh Bripka Madih, Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW) menjelaskan jika Bripka Madih tidak melakukan hal ini tidak mungkin kasus yang dihadapinya selama 11 tahun tersebut menjadi perhatian Polri.
“Bayangkan 11 tahun kasusnya didiamkan bahkan saat dia melaporkan malahan terjadi aksi Polisi peras Polisi,” terang Sugeng.
Menurut Sugeng apayang yang dilakukan oleh Bripkan Madih merupakan akumulasi dari ketidak profesionalan dari pihak Polri dalam menanggapai laporan masyarakat.
Bahkan Komjen Ito juga menembahkan jika kasus ini tidak kali pertama terjadi, karena pihak Polri tidak pernah memberikan jawaban yang terang dalam penanganan laporan masyarakat.
BACA JUGA:Kemendag Gandeng Google Perkuat Ekosistem Ekonomi Digital Indonesia
BACA JUGA:Kemenangan MU Meningkat Pasca Kepergian Ronaldo, Erik ten Hag: Kami Tak Terpengaruh dari Apapun!