"Tadi malam sekitar jam 12, saya sudah mendampingi langsung para korban di Polda Jambi, sementara ini ada beberapa anak yang sudah tampak trauma.
"Kamu akan terus mendampingi para korban dan memperhatikan psikologis korban," ungkap Novrini, Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPDT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
NT dikenakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.