JAKARTA, DISWAY.ID – Penembakan yang dilakukan oleh anggota Densus 88 Anti Teror terhadap sopir taksi online bukanlah pelanggran pertama yang dilakukannya.
Menurut Kombes Pol Aswin Siregar selaku Kabag Banops Densus 88, terdapat sederet pelanggaran anggota Densus 88 sebelum habisi nyawa sopir taksi online.
Tersangka Bripda HS sebelumnya telah sering melakukan kesalahan, bahkan telah mendapatkan sanksi dari Densus 88.
Sedangkan pembunuhan yang dilakukan Bripda HS pada sopir taksi online di Depok bernama Sony Rizal Taihitu (59) menjadi puncak kesalahannya.
BACA JUGA:Anggota Densus 88 Tembak Sopir Taksi Online, Kepolisian Angkat Bicara
Atas tindakannya tersebut, Bripda HS harus menjalani penahanan dan mempertanggung jawabkan segala tindakannya.
Kombes Pol Aswin menjelaskan jika tersangka Bripda mempunyai sederet pelanggaran anggota Densus 88 sebelum habisi nyawa sopir taksi online dibeberkan Kombes Pol Aswin.
Bripda HS sebelumnnya telah melakukan penipuan terhadap rekannya sendiri sesama anggota Polri.
Tak hanya sesame anggota, Bripda HS juga diketahui melakukan penipuan tersebut terhadap masyarakat.
BACA JUGA:Gempa Turki Diawali Lolongan Anjing, Beberapa Hewan Bisa Mendeteksi Bencana Alam
BACA JUGA:Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Rabu 8 Februari 2023
Bripda HS juga dikatakan sering meminjam uang kepada temannya.
Kombes Pol Aswin mengatakan jika Bripda HS juga pernah tertangkap tangan terlibat dalam judi online dengan peran menjadi pemain.
Selain itu anggota Densus 88 HS juga memiliki hutang yang tidak sedikit ke sejumlah pihak.