GROBOGAN, DISWAY.ID -- PT SAI Apparel Industries diduga telah melanggar aturan UU Cipta Kerja terkait uang lembur karyawan yang tak dibayar.
Permasalahan ini mencuat setelah sejumlah karyawan yang didominasi para perempuan, meminta haknya kepada atasan.
Sejumlah karyawan PT SAI Apparel termasuk di antaranya Erma Oktavia, karyawati yang berani menagih haknya kepada sang atasan.
Namun bukannya mendapatkan haknya, Erma dan sejumlah teman-teman karyawati PT SAI lainnya mendapat cacian.
Sang atasan yang merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal India, diduga telah merendahkan Erma dan teman-temannya.
Erman dan karyawati PT SAI lainnya dianggap gila karena meminta hak atas uang lembur, yang belum dibayarkan perusahaan tersebut.
Kerja Paksa Hingga Berjam-jam
Erma mengklaim bukan hanya sebulan atau bulan saja uang lembur ia dan teman-temanya tak dibayarkan.
Parahnya, PT SAI disebutnya tak membayar hak karyawatinya nyaris satu tahun.
Padahal, kata Erma, PT SAI sendiri baru beroperasi selama setahun.
"Sudah berbulan-bulan. Kalau perusahaan, kan, sudah setahunan. Ini mungkin sekitar 8 bulanan gak dibayar," beber Erma.
BACA JUGA:Erma Bongkar Sistim Kerja Pabrik SAI: Mereka Pakai Simpan Jam yang Susah Diambil
Bukan hanya uang lembar yang tak dibayar oleh PT SAI kepada karyawannya.