Kabar Gembira Buat PNS! Tunjangan Lembur Rp 1.6 Juta dan Uang Imun Rp 500 Ribu Resmi Diteken

Kabar Gembira Buat PNS! Tunjangan Lembur Rp 1.6 Juta dan Uang Imun Rp 500 Ribu Resmi Diteken

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam sebuah kesempatan. Menkeu Sri Mulyani telah teken PMK terkait pemberian tambahan tunjangan lembur hingga uang imun kepada PNS.-kemenpan RB.-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kabar gembira buat Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik Golongan I, II, III dan IV, karena Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken aturan baru.

Aturan baru yang diteken Menkeu Sri Mulyani tersebut, terkait pemberian uang tambahan bagi PNS.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukkan Tahun Anggaran 2024, diatur tambahan uang PNS per bulan. 

BACA JUGA:Sekjen Kemendagri Ingatkan Manfaat Bank Mandiri Taspen ke PNS Jelang Pensiun

BACA JUGA:Sudah Diperiksa Polisi, Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Dipanggil Kembali Rabu Depan

Di antaranya tambahan dari tunjangan lembur, tunjangan makan lembur dan uang imun

Untuk pemberian tunjangan lembur dan makan lembur sendiri diperkirakan bisa terakumulasi hingga sebesar Rp1,6 juta per bulan, tergantung golongan PNS.

Sedangkan uang imun PNS bisa mendapatkan sampai Rp 500 ribu per bulan yang tergantung wilayah provinsi PNS berdinas. 

Berikut ini rincian tunjangan lembur PNS:

1. Tunjangan Lembur

- Golongan I sebesar Rp 18.000 per jam. Jika dalam sehari bisa lembur 1 jam, maka dengan perhitungan 22 hari kerja, setiap bulannya memperoleh Rp 396.000

- Golongan II sebesar Rp 24.000 per jam. Jika dalam sehari bisa lembur 1 jam, maka dengan perhitungan 22 hari kerja, setiap bulannya memperoleh Rp 528.000.

BACA JUGA:10 Orang Terkaya di ASEAN Per Oktober 2023, Tiga Peringkat Teratas Asal Indonesia

BACA JUGA:KPK Ungkap Uang Korupsi Kementan Dipakai Buat Bayarin Umroh SYL Bersama Sejumlah Pejabat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: