Penuhi Tuntutan 17+8, DPR Larang Anggota ke Luar Negeri, Hapus Tunjangan Pulsa dan Transportasi
Penuhi Tuntutan 17+8, DPR Larang Anggota ke Luar Negeri, Hapus Tunjangan Pulsa dan Transportasi-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi menghentikan tunjangan moratorium kunjungan kerja keluar negeri DPR RI untuk legislator mulai 1 September 2025.
Keputusan ini berdasarkan hasil rapat konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR yang dilaksanakan kemarin pada hari Kamis, tanggal 4 September 2025, menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat.
BACA JUGA:Catat! Dasco Pastikan Anggota DPR yang Dinonaktifkan Partai Tak Dapat Hak Keuangan
"DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja keluar negeri DPR RI perhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di komplek parlemen, Senayan, Jumat 5 September 2025.
Selain itu, DPR RI menghentikan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan untuk anggotanya, mulai 31 Agustus 2025.
Dasco menambahkan bahwa DPR RI juga memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR. Seperti biaya pulsa dan listrik serta transportasi.
"Setelah evaluasi melibuti biaya langganan A, daya listrik dan B, biasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi," ucap Dasco.
BACA JUGA:Take Home Pay Anggota DPR Jadi Rp65.595.730 Usai Pangkas Banyak Tunjangan
BACA JUGA:DPR Resmi Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta per Bulan, Respons Atas Tuntutan Rakyat
Diketahui, tunjangan besar yang diterima anggota DPR. Seperti tunjangan tempat tinggal sebesar Rp 50 juta per bulan, tranportasi, listrik dan lainya, menjadi sorotan tajam publik.
Ditambah, setelah pernyataan beberapa anggota DPR yang menyebut angka tersebut sebagai hal yang wajar.
Pernyataan tersebut memicu aksi demonstrasi di berbagai daerah, yang menuntut dihapusnya tunjangan tersebut dan reformasi menyeluruh terhadap gaya hidup mewah para wakil rakyat.
Situasi protes di sejumlah daerah memanas hingga akhirnya Presiden Prabowo Subianto memanggil delapan ketua umum partai politik ke Kompleks Istana Kepresidenan pada 31 Agustus 2025 untuk membahas gelombang aspirasi publik yang terus meningkat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: