Kabar Gembira Buat PNS! Tunjangan Lembur Rp 1.6 Juta dan Uang Imun Rp 500 Ribu Resmi Diteken

Kabar Gembira Buat PNS! Tunjangan Lembur Rp 1.6 Juta dan Uang Imun Rp 500 Ribu Resmi Diteken

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam sebuah kesempatan. Menkeu Sri Mulyani telah teken PMK terkait pemberian tambahan tunjangan lembur hingga uang imun kepada PNS.-kemenpan RB.-

- Golongan III sebesar Rp 30.000 per jam. Jika dalam sehari bisa lembur 1 jam, maka dengan perhitungan 22 hari kerja, setiap bulannya memperoleh Rp 660.000

- Golongan IV sebesar Rp 36.000 per jam. Jika dalam sehari bisa lembur 1 jam, maka dengan perhitungan 22 hari kerja, setiap bulannya memperoleh Rp 792.000.

2. Tunjangan Uang Makan Lembur 

- Golongan I dan II sebesar Rp 35.000 per hari. Dengan perhitungan 22 hari lembur, maka berhak menerima tambahan Rp 770.000

- Golongan III sejumlah Rp 37.000 per hari. Dengan perhitungan 22 hari lembur, maka berhak menerima tambahan Rp 814.000

- Golongan IV sejumlah Rp41.000 per hari. Dengan perhitungan 22 hari lembur, maka berhak menerima tambahan Rp902.000.

BACA JUGA:Punya APBD hampir Rp 100 Triliun, Inilah Daftar Provinsi Terkaya di Indonesia

BACA JUGA:Rencana Spin Off Bandara Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai Bali Terungkap Tujuannya

Berikut tunjangan penambah imun PNS:

Golongan I, II, III, dan IV akan mendapat tunjangan penambah imun dengan nominal sama besarnya. 

Besaran tunjangan penambah imun dibedakan berdasarkan wilayah provinsi tempat PNS berdinas. 

Uang imun dihitung berdasarkan per hari kerja bukan dihitung per bulan seperti halnya gaji pokok. 

Provinsi dengan tunjangan penambah imun paling rendah adalah Rp 18 ribu per hari dan paling tinggi Rp 25 ribu per hari. 

Jadi, uang imun sebesar Rp 500 ribu akan diperoleh bagi PNS yang berdinas di wilayah provinsi dengan tunjangan penambah imun Rp 25 ribu per hari. Rinciannya, Rp 25 ribu dikali 20 hari kerja sama dengan Rp 500 ribu per bulan. 

BACA JUGA:Selangkah dari 7 Tempat Wisata Hits di Cisauk, BSD Xtreme Park Tak Kalah Seru dan Menyenangkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: