Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Apakah Dapat Tunjangan?

Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Apakah Dapat Tunjangan?

Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Sesuai Golongan Kerja dan Lulusan--KemenPANRB

JAKARTA, DISWAY.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu saat ini tengah diminati banyak khususnya tenaga kerja honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Hal ini dikarenakan waktu kerja dan jam kerja yang fleksibel sehingga banyak diminati oleh pekerja honorer.

Lantas berapa besaran gaji PPPK paruh waktu dan berapa besarannya? Simak informasi lengkapnya di sini.

BACA JUGA:Selain Bitcoin, Ini Dia 4 AI dan Meme Token yang Kuasai Pasar Crypto

Sebelum itu, perlu diketahui bahwa PPPK paruh waktu merupakan pegawai pemerintah yang diangkat melalui perjanjian kerja dan menerima upah 

Berdasarkan KepmenPAN-RB, pegawai ini dipekerjakan sesuai kontrak kerja dengan jam kerja terbatas dibandingkan PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu sendiri menjadi salah satu upaya penataan tenaga honorer, kebijakan tersebut tertuang dalam  MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Adapun waktu kerja bagi PPPK paruh waktu berbeda-besa setiap instansi sesuai dengan regulasinya. Namun sandar waktu kerja paruh waktu adalag 20-30 jam per minggu.

BACA JUGA:Viral Pengendara Brio Kabur Usai Isi Bensin di SPBU Rempoa, Polisi Turun Tangan

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Besaran tunjangan gaji PPPK Paruh Waktu 2025 ini telah diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Secara umum, gaji itu ditetapkan paling sedikit sama dengan gaji terakhir ketika masih jadi pegawai non ASN atau sesuai upah minimun Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Meski statusnya PPPK Paruh Waktu, tidak ada pegawai yang menerima gaji di bawah standar daerah.

Apabila nantinya pegawai diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, maka gajinya akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji pokok PPPK berdasarkan golongan, misal:

  • Golongan V (gaji PPPK lulusan SMA sederajat): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta
  • Golongan VII (gaji PPPK lulusan D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta
  • Golongan IX (gaji PPPK lulusan S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta.

BACA JUGA:Kapal Kempang Bermuatan 90 Santri Mati Mesin di Perairan Meranti, Semuanya Berhasil Dievakuasi

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads