JAKARTA, DISWAY. ID-- Tim advokasi SDN Pondok Cina 1 Depok, Jihan Fauziah menyebutkan ada dugaan maladministrasi yang dilakukan Wali Kota Depok beserta jajarannya.
Menurut Jihan, dugaan maladministrasi muncul lantaran adanya pembangunan yang dilakukan dengan tidak hati-hati dan melanggar azas pembangunan yang baik dan peraturan perundangan.
"Kami meng-highlight adanya maladministrasi sejak proses diberikan izin sampai 11 Desember lalu, Satpol PP diturunkan dan dikerahkan oleh Wali Kota Depok itu jelas melanggar," ujar Jihan saat ditemui media di Kantor Ombudsman RI, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Februari 2023.
BACA JUGA:Penuhi Panggilan Ombudsman RI, Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1: Tolong Segera Dikembalikan
BACA JUGA:Putusan Vonis Chuck Putranto Eks Anak Buah Sambo 24 Februari 2023
Oleh sebab itu, Jihan meminta kepada pihak Ombudsman RI untuk mengeluarkan rekomendasi dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sekaligus memerintahkan Wali Kota Depok untuk mencabut persetujuan alih fungsi.
"Kami poinnya adalah meminta ombudsman menerima laporan mengeluarkan rekomendasi dan LHPnya dan memerintahkan Wali Kota Depok mencabut persetujuan alih fungsi SD karena statementnya walikota itu dia bilang enggak ada masjid," kata Jihan.
Hal senada juga dikatakan oleh tim advokasi lainnya, Francine Widjojo. Sebagai perwakilan dari SDN Pondok Cina 1 Depok, meminta kepada pihak Ombudsman untuk mencabut terkait persetujuan pemusnahan bangunan SDN Pondok Cina 1.
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta kepada Ombudsman untuk segera mengabulkan permintaan orang tua murid terkait kegiatan belajar mengajar.
"Persetujuan wali kota depok terkait dengan alih fungsi itu asal diperuntukan sehingga persetujuan-persetujuan selanjutnya, termasuk persetujuan pemusnahan bangunan SDN Pondok Cina 1 sudah seharusnya dicabut sekarang juga," jelas Francine Widjojo.
BACA JUGA:Anggota Densus 88 Bripda HS Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok Bakal Dipecat
"Yang paling penting permintaan orang tua ini, tolong segera dikembalikan kegiatan belajar mengajar, seperti semua, sepenuhnya. Guru-guru dapat kembali mengajar dan murid-murid dapat berkumpul kembali di dalam satu sekolah," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, tim advokasi dari pihak SDN Pondok Cina 1 memenuhi panggilan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI), Rabu, 8 Februari 2023.
Adapun pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan secara langsung dari Wali Kota Depok dan para orang tua murid terkait pengaduan yang sempat dilayangkan ke Ombudsman pada 20 Desember 2022 lalu.