Polemik SDN Pondok Cina 1 Berakhir Restorative Justice

Polemik SDN Pondok Cina 1 Berakhir Restorative Justice

Kuasa Hukum SDN Pondok Cina 1, Deolipa Yumara -Dok/Rafi Adhi Pratama/Disway.id-

DEPOK, DISWAY.ID- Gugatan wali murid SDN Pondok Cina 1 terhadap Wali Kota Depok, Mohammad Idris ke PTUN Bandung kini memasuki babak baru.

Diketahui, bahwa gugatan tersebut diajukan atas rencana penggusuran bangunan SDN Pondok Cina 1 akan rencana penggusuran SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid.

Pengacara wali murid, Deolipa Yumara mengatakan selain itu pihaknya juga membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Siswa SDN Pondok Cina 1 Diduga Alami Intimidasi, Deolipa Sampaikan Curhatan Orang Tua Murid

Namun, kasus yang dilayangkan tersebut malah akan berujung restorative justice.

"Kemarin kami dipanggil ke Unit PPA Polda Metro, memang dianjurkan penyidik untuk restorative justice dalam perkara ini," ucap mantan pengacara Bharada E tersebut.

Deolipa mengaku bahwa pihaknya akan mengikuti anjuran tersebut.

BACA JUGA:12 Siswa SDN Pondok Cina 1 Jadi Sampel Tes Psikologi, Deolipa Yumara: Mereka Dari Kelas 1 Hingga 6

"Tentunya kami sebagai pelapor, saya sebagai pelapor, ya sudah kami menerima anjuran ini untuk coba dilaksanakan," tuturnya.

Dirinya menjelaskan pemanggilan tersebut terdiri dari dirinya dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sebagai terlapor.

BACA JUGA:Komnas HAM: Ada 2 Dugaan Pelanggaran HAM dalam Kasus Relokasi dan Alih Fungsi SDN Pondok Cina 1

"Dalam pertemuan pertama itulah disampaikan mengenai anjuran RJ. Tentunya saya sepakat dengan pihak Pemkot Depok, kami akan upayakan yang namanya RJ untuk mendapatkan hasil konstruktif dari proses perkara," ungkapnya.

Baginya yang terpenting terdapat rasa keadilan, baik murid maupun wali murid. "Kalau semua bisa mendapatkan keadilan, kenapa engga kami jalani saja anjuran RJ ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: