GROBOGAN, DISWAY.ID -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal mencium adanya alibi PT SAI Apparel terkait tuntutan jam kerja karyawan.
Hal tersebut berimbas kepada upah karyawan. Menurutnya, PT SAI telah mempermainkan aturan jam kerja.
Seharusnya para karyawan PT SAI yang melewati jam kerja normal, terhitung sebagai lembur.
Tapi faktanya, menurut sejumlah karyawan selama delapan bulan mereka tak pernah mendapat hak tambahan tersebut.
Karyawati PT SAI, Erma Oktavia, menjadi sosok paling vokal yang mengecam tindakan perusahaan yang dikelola TKA asal India itu.
"Sudah berbulan-bulan. Kalau perusahaan kan sudah setahunan. Ini mungkin sekitar 8 bulanan gak dibayar," imbuhnya.
Ia menuntut hak atau uang lembur para karyawan PT SAI untuk dibayarkan.
BACA JUGA:Erma Oktavia: General Manager PT SAI Tak Takut Aturan Pemerintah Indonesia
Erma juga tak menyoroti jam kerja yang sangat menuntut di PT SAI Apparel.
Saat video viralnya beredar, Erma sempat mengatakan ia dan karyawan PT SAI lain dipekerjakan secara paksa, namun tidak dibayar.
Sementara itu, menurut Said Iqbal, dengan tidak dibayarkannya uang lembur para pekerja di PT SAI, maka atasan perusahaan tersebut dianggap sama saja telah menggelapkan gaji para pegawainya.
Katanya lembur bekerja merupakan sebuah kegiatan kerja karyawan di luar jam kerja yang sudah ditentukan.
Tabungan Jam Kerja Tidak Ada dalam Aturan