BACA JUGA:Panglima TNI: Pilot Susi Air Belum Dievakuasi, Tapi Sudah Terdeteksi
Menurut Kuasa hukum, Baiquni Wibowo diperintahkan Ferdy Sambo tidak secara langsung tapi melalui Arif Rachman Arifin, kuasa hukum menyebut menolak perintah atasan berbeda-beda jenisnya tergantung situasi dan kondisi.
"Bahwa terdakwa Baiquni Wibowo saat menerima perintah dari Ferdy Sambo merupakan perintah terusan dari Arif Rachman, terdakwa sudah memberikan inisiatif untuk melakukan back-up data isi rekaman, hal ini wujud dari cara menolak perintah atasan, cara menolak perintah atasan bisa berbeda-beda, tergantung situasi dan kondisi," ujarnya.