JAKARTA, DISWAY.ID--- Dalam dupliknya tim kuasa hukum Baiquni Wibowo mengungkap penolakan Kliennya atas perintah tidak langsung dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo mengenai DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut dikatakan saat membacakan duplik atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 8 Februari 2023.
Dalam replik Jaksa yang sebelumnya sudah dibacakan, JPU menilai Ricky Rizal bisa menolak perintah Ferdy Sambo secara langsung mengenai perintah menembak kepada Brigadir J.
Menurut tim Kuasa Hukum Baiquni Wibowo hal tersebut tidak bisa disamakan terkait perintah Sambo kepada Ricky Rizal yang berani menolak, karena situasi dan kondisi Baiquni dan Ricky Rizal jelas berbeda.
Tim kuasa hukum membeberkan bahwa ada dua hal esensial yang membedakan situasi dan kondisi terdakwa Baiquni Wibowo dan Ricky Rizal.
Baiquni Wibowo tidak pernah diperintah secara langsung terkait perkara tersebut dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Baiquni Wibowo langsung diberi perintah dari Arif Rachman Arifin ataupun Chuck Putranto.
"Mengenai perintah atasan tidak langsung, terdakwa Baiquni tidak pernah menerima perintah secara langsung dari Ferdy Sambo, melainkan selalu melalui saksi Chuck Putranto dan saksi Arif Rachman Arifin,” ujar tim Kuasa Hukum Baiquni Wibowo di PN Jakarta Selatan, Rabu 8 Februari 2023.
Ricky Rizal diperintahkan oleh Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo secara langsung untuk membackup dirinya jika ada perlawanan dari Brigadir Yosua.
Perintah Ferdy Sambo kepada Ricky Rizal jelas untuk menembak Yosua. Namun, Ricky Rizal menolak perintah Sambo dengan alasan tidak kuat mental.
“Sedangkan Ricky Rizal menerima perintah langsung dari Ferdy Sambo," ujar tim kuasa hukum Baiquni di Persidangan.
Baiquni Wibowo berpikir perintah yang diberikan oleh Chuck Putranto sah. Chuck juga langsung memberi barang bukti DVR CCTV tanpa menjelaskan secara lengkap kepada Baiquni.
“Saat menerima perintah dari Chuck, Baiquni berpikir bahwa itu adalah instruksi yang sah. Chuck Putranto langsung memberikan DVR CCTV tanpa memberikan penjelasan kepada Baiquni Wibowo,” katanya.
Tim kuasa hukum meyakini bahwa saat itu Baiquni sudah menolak perintah atasannya mengenai bukti rekaman DVR CCTV. Baiquni berinisiatif membackup data isi rekaman CCTV komplek Polri Duren Tiga.