Upah Lembur Erma dan Kawan – kawan Terbukti Tidak Dibayarkan, PT SAI Minta Waktu

Kamis 09-02-2023,08:13 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah aksinya memprotes atas upah lembur yang tidak dibayarkan oleh PT SAI, pihak Kemnaker akhirnya turun tangan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, pihak Kemnaker menemukan jika upah lembur Erma dan kawan – kawan terbukti tidak dibayarkan, PT SAI minta waktu 5 hari untuk segera membayarkan upah lembur karyawannya.

Teguh Harjokusumo selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Grobogan menjelaskan jika pihaknya menemukan bukti jika PT SAI tidak membayarkan upah lembur Erma dan kawan-kawannya.

Teguh menjelaskan jika setelah pihaknya menemukan beberapa pelanggaran terkait dengan upah, pihak PT SAI berjanji akan segera membayarkan kewajibannya.

BACA JUGA:Erma Bongkar 'Dosa' Bos PT SAI, Terapkan Sistem 'Kerja Paksa' Para Karyawan, Matahari Ketemu Matahari: Bagaimana Saya Bisa Menghormati?

BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Kamis 9 Februari 2023

“Kami akan mengawasi pembayaran tersebut, jika PT SAI tidak membayarkan maka kami akan kembali turun tangan untuk menyelesaikannya,” papar Teguh.

Sedangkan Chanchal Gupta selaku GM PT SAI Apparel Grobogan menjelaskan jika lembur tersebut tidak dilakukan oleh semua karyawan dan hanya sebagian saja.

Hal tersebut dikarenakan pabrik saat ini masih melakukan efisiensi karena kondisi keuangan perusahaannya masih dalam kondisi rugi.

Menanggapi upah lembur Erma dan kawan-kawannya yang tidak dibayarkan, Said Iqbal yang merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mejelaskan jika apa yang dilakukan oleh PT SAI adalah menggelapan.

BACA JUGA:Wanita 51 Tahun Tewas di Jakarta Utara, Ditemukan Pistol di Dekat Mayat, Istri Polisi? Ini Kata Kapolsek Penjaringan

BACA JUGA:Balon Putih

Menurut Said, setiap upah lebur harus dibayarkan berupa gaji bagi karyawan, karena lembur merupakan kerja yang dilakukan karyawan diluar jam kerja yang telah ditentukan.

Jika perusahaan tidak mau membayarkan upah lembur tersebut maka itu adalah penggelapan dan tuntutannya adalah pidana.

Selain itu, Said mengatakan tidak ada pengalihan atau pergantian upah pekerja dengan bentuk apapun, termasuk tabungan atau sistim simpan jam, itu tidak ada.

Kategori :