JAKARTA, DISWAY.ID - Berkat suara lantang Erma, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah (Disnakertrans Jateng) akan melakukan pemeriksaan ke PT. Sai Apparel Industries.
Pemeriksaan yang bakal dilakukan Disnakertrans Jateng itu dalam rangka untuk segera memastikan perusahaan tersebut apakah sudah atau belum membayar tunggakan gaji lembur para karyawannya.
Langkah resmi tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati pada Jumat, 10 Februari 2023.
"Untuk memastikan perusahaan tersebut membayar hak pekerja," ucap Mumpuniati, dikutip dari akun Instagram @infogrobogan.id.
Setelah diperiksa, Mumpuniati mengungkap bahwa memang ada ada pelanggaran yang telah dilakukan PT Sai Apparel Industries.
Pelanggaran yang dilakukan yakni perusahaan tersebut ternyata benar tidak membayar uang lembur kepada karyawan yang bekerja.
Pihak Disnakertrans Jateng juga telah mengirim nota pemeriksaan untuk menindaklanjuti persoalan tunggakan itu pada Senin, 6 Februari 2023.
"Isinya perintah untuk membayar upah lembur. Kami beri waktu 14 hari setelah diterimanya surat," ucap Mumpuniati.
Meski begitu Mumpuniati masih belum bisa memaparkan secara detail berapa jumlah uang lemburan yang harus dibayar PT Sai Appares Industries.
Hal itu lantaran harus ada proses penghitungan yang masih terus berjalan.
Dugaan sementara, uang lemburan sudah menunggak atau tak dibayarkan sejak bulan September 2022.