Menurut Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, bahwa ada yang perlu diingat Arif Rachman belum pernah berurusan dengan hukum selama 21 tahun selama mengabdi di Kepolisian, hal tersebut diharapkan bisa menjadi pertimbangan dari majelis hakim.
"Kami harap itu semua bisa dipertimbangkan dan tidak sia-sia. Kalau vonisnya lebih tinggi, itu kan ada pendapat lain dari majelis hakim. Mungkin bisa diterima atau tidak, tergantung keputusan dari Arif Rachman terhadap vonis tersebut," ucapnya.