JAKARTA, DISWAY.ID-- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara milik tiga tersangka kasus robot trading Net89.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ketiga tersangka itu adalah D, RS dan ES.
Ramadhan menjelaskan total tersangka dalam kasus ini terdapat 8 orang. Delapan tersangka itu adalah AA, LSH, RS, D, FI, DI, ES, dan AA.
"Saat ini dari 8 tersangka itu ada 2 berkas perkara yang diserahkan ke jaksa penuntut umum Kejagung kemarin," kata Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Februari 2023.
Jenderal bintang satu itu mengatakan berkas pertama terhadap tersangka D, RS dan ES, telah dikirimkan pada Kamis kemarin.
BACA JUGA:Terkuak! Guru Honorer Cabul di Duren Sawit Ternyata Cabuli 7 Siswi SD Sejak Juli 2022
"Berkas kedua tersangka DI, AA dan FI akan dikirimkan hari Senin. Jadi berkas pertama 3 tersangka, berkas kedua 3 tersangka," imbuhnya.
"Dari kesemua ini LP yang diterima oleh penyidik ada 10 LP," kata dia.
Diketahui dalam kasus robot trading Net89, Polisi sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka. Akan tetapi, saat ini tersisa tujuh tersangka lantaran tersangka Hanny Suteja telah meninggal dunia pada 30 Oktober 2022 lalu.
Kemudian, ditetapkan satu tersangka baru berinisial DI sehingga totalnya kini ada delapan tersangka. Sedangkan, dua tersangka AA dan LSH masih buronan.
BACA JUGA:Cabuli Siswi SD, Guru Honorer di Duren Sawit Akhirnya Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Bertemu Deputi Perdana Menteri Malaysia, Mendag Zulkifli Hasan: Bahas Tantangan Perdagangan Global