Teguh Harjokusumo selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Grobogan menjelaskan jika pihaknya menemukan bukti jika PT SAI tidak membayarkan upah lembur Erma dan kawan-kawannya.
Teguh menjelaskan jika setelah pihaknya menemukan beberapa pelanggaran terkait dengan upah, pihak PT SAI berjanji akan segera membayarkan kewajibannya.
“Kami akan mengawasi pembayaran tersebut, jika PT SAI tidak membayarkan maka kami akan kembali turun tangan untuk menyelesaikannya,” papar Teguh.
Sedangkan Chanchal Gupta selaku GM PT SAI Apparel Grobogan menjelaskan jika lembur tersebut tidak dilakukan oleh semua karyawan dan hanya sebagian saja.
Hal tersebut dikarenakan pabrik saat ini masih melakukan efisiensi karena kondisi keuangan perusahaannya masih dalam kondisi rugi.
Menanggapi upah lembur Erma dan kawan-kawannya yang tidak dibayarkan, Said Iqbal yang merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mejelaskan jika apa yang dilakukan oleh PT SAI adalah menggelapan.
Menurut Said, setiap upah lebur harus dibayarkan berupa gaji bagi karyawan, karena lembur merupakan kerja yang dilakukan karyawan diluar jam kerja yang telah ditentukan.
Jika perusahaan tidak mau membayarkan upah lembur tersebut maka itu adalah penggelapan dan tuntutannya adalah pidana.
Selain itu, Said mengatakan tidak ada pengalihan atau pergantian upah pekerja dengan bentuk apapun, termasuk tabungan atau sistim simpan jam, itu tidak ada.