Akhirnya! Guru Agama di Duren Sawit Terancam 20 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli 7 Siswi SD di dalam Kelas

Sabtu 11-02-2023,16:25 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID -- Guru Agama, Muhammad Alamsyah di Duren Sawit, Jakarta Timur, yang terbukti cabuli 7 siswinya terancam 20 tahun penjara.

Alamsyah berhasil diringkus Polres Metro Jakarta Timur usai mendapat laporan sejumlah orangtua murid.

Berawal dari laporan orangtua dari empat siswi, kemudian bertambah menjadi tujuh siswi korban keganasan Alamsyah di ruang kelas.

BACA JUGA:Terkuak! Guru Honorer Cabul di Duren Sawit Ternyata Cabuli 7 Siswi SD Sejak Juli 2022

Kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan, atas perbuatan bejatnya pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hal tersebut berdasarkan ketentuan pasal Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang pelaku pencabulan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ancaman hukuman ditambahkan satu per tiga dari hukuman maksimal, sehingga menjadi 20 tahun penjara.

Hukuman pelaku semakin berat lantaran sosoknya berprofesi sebagai guru pengajar.

BACA JUGA:Cabuli Siswi SD, Guru Honorer di Duren Sawit Akhirnya Ditangkap Polisi

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Namun, karena yang bersangkutan adalah guru, maka ditambah satu per tiga," ujar Ahmad dalam keterangnanya dikonfirmasi awak media, Sabtu 11 Februari 2023.

Modus Pelaku

Ahmad Fanani menjelaskan modus pelak Alamsyah melakukan pencabulan terhadap para siswinya dengan modus memberikan pekerjaan rumah (PR).

Setelah diberi tugas, pelaku lalu memeriksa hasil kerja para korban dengan dicek satu per satu muridnya.

Di momen inilah pelaku melancarkan aksi cabul terhadap tujuh siswi.

BACA JUGA:Terkuak! Guru Agama SD di Duren Sawit Modus Periksa Tugas 7 Siswi Sambil Korban Dipangku: 'Kelaminnya Berdiri'

Kategori :