Putusan MK Wajibkan Pendidikan Agama Diajarkan di Sekolah, Ini Kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti

Putusan MK Wajibkan Pendidikan Agama Diajarkan di Sekolah, Ini Kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyambut baik putusan MK soal wajibkan pendidikan agama diajarkan di sekolah-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memutuskan mata pelajaran pendidikan agama wajib diajarkan di sekolah.

Keptusan MK terkait  pendidikan agama wajib diajarkan di sekolah, sebagai tindak lanjut penerapan Pancasila sebagai dasar ideologi negara.

Arief menilai bahwa pengajaran agama dalam dunia pendidikan sudah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi.

BACA JUGA:SNPMB 2025 Segera Dibuka, Simak Tata Cara Pengisian PDSS Sekolah Manual dan E-Rapor

BACA JUGA:Soal Perlintasan Harun Masiku, Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Ngaku Tak Dapat Intervensi dari Manapun

Ia juga menegaskan bahwa pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

"Pendidikan nasional bertujuan untuk membentuk poteensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan," ujar Arief.

Menanggapi putusan ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan MK.

Di mana, MK secara resmi mewajibkan adanya mata pelajaran pendidikan agama di sekolah.

BACA JUGA:Segera Urus, Girik Tak Berlaku Lagi Sebagai Dokumen Sah Kepemilikan Tanah Tahun 2026

BACA JUGA:Tinjau Harga Bahan Pokok di Pasar Induk Tanah Tinggi Tangerang, Mendagri Soroti Kenaikan Inflasi 2025

"Kemendikdasmen menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan MK tersebut," kata Mu'ti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.

Menurutnya, keputusan tersebut sangat tepat dan sejalan dengan konstitusi.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi sangat tepat, sejalan UUD 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads