JAKARTA, DISWAY.ID - Keinginan Keluarga Brogadir J atau Yosua untuk hukuman Putri Candrawathi sudah mutlak.
Keluarga Yosua meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman buat Putri Candrawathi dua kali lipat lebih lama dari tuntutan yang sudah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keinginan Keluarga Yosua itu disampaikan oleh kuasa hukum mereka, yakni Martin Lukas Simanjuntak.
"Dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau maksimal 20 tahun penjara," ucap Martin Simanjuntak pada Minggu, 12 Februari 2023.
Bagi keluarga Yosua, Putri merupakan sosok yang telah membuat Ferdy Sambo pada akhirnya merancang ide pembunuhan terhadap Brigadir J.
Apalagi Putri Candrawathi sudah mengaku-ngaku diperkosa Yosua saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.
Hingga saat ini dugaan pemerkosaan yang dilontarkan pihak Putri Candrawathi masih sebatas tuduhan yang tak ada buktinya.
"Berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa," ucap Martin Lukas Simanjuntak.
JADWAL SIDANG VONIS SAMBO DAN PUTRI
Diketahui Putri dan Sambo akan menjalani sidang vonis perkara kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
JPU telah menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara, sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Hal itu lantaran Ferdy Sambo dianggap sebagai otak di balik kematian Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.