Harapan Keluarga Brigadir Yosua Terhadap Hukuman Putri Candrawathi, Martin: Harusnya 20 Tahun dan 8 Tahun Tidak Layak

Harapan Keluarga Brigadir Yosua Terhadap Hukuman Putri Candrawathi, Martin: Harusnya 20 Tahun dan 8 Tahun Tidak Layak

Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, terdapat harapan keluarga Brigadir Yosua terhadap hukuman Putri Candrawathi, di mana Martin menjelaskan jika harusnya 20 tahun dan 8 tahun tidak layak.- Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani Sidang putusan Vonis yang akan digelar Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, terdapat harapan keluarga Brigadir Yosua terhadap hukuman Putri Candrawathi, di mana Martin menjelaskan jika harusnya 20 tahun dan 8 tahun tidak layak.

Diketahui, Ferdy Sambo telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama seumur hidup karena terbukti sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dibekas rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sedangkan Putri Candrawathi telah dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama 8 tahun penjara karena terbukti sudah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang melibatkan Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer.

BACA JUGA:Ma’ruf Amin: Childfree Itu Tidak Ada, Menikah Untuk Miliki Keturunan

BACA JUGA:DPR Ungkap Papua Kondisi Darurat Sipil, KontraS: Pernyataan Berbahaya Picu Pelanggaran HAM

Sidang putusan vonis yang akan dijalani oleh Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi yang rencananya digelar besok di mana terdapat beberapa haparan keluarga Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Martin Simanjuntak berharap majelis hakim bisa menjatuhkan vonis maksimal kepada mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Menurut Martin, Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia meminta kepada majelis hakim untuk berani memutuskan ancaman pidana maksimal kepada Sambo sesuai dengan tuntutan Jaksa, minimal penjara semur hidup.

BACA JUGA:Erma Dikecam Teman Sendiri, Pilih Tak Terima Uang Lembur Daripada Order Dicancel

BACA JUGA:Vonis Putri Candrawathi Diatas 8 Tahun, Mantan Hakim Agung: Pembunuhan Brigadir Yosua Berawal Dari Magelang

"Oleh karena itu, kami meminta, khusus Ferdy Sambo, hakim dapat berani dengan putusan ancam pidana maksimal sesuai dengan jaksa, yaitu seumur hidup," ujar Martin Simanjuntak, dalam keterangannya, Sabtu 11 Februari 2023.

Begitu pun kepada Putri Candrawathi. Kuasa Hukum keluarga Brigadir J juga meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan vonis untuk terdakwa Putri Candrawathi minimal dua kali lipat dari tuntutan JPU ataupun 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: