DPR Ungkap Papua Kondisi Darurat Sipil, KontraS: Pernyataan Berbahaya Picu Pelanggaran HAM
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bidang politik dan keamanan, Lodewijk Paulus-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY. ID - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) angkat suara terkait pernyataan dari Lodewijk Paulus selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bidang politik dan keamanan, Lodewijk Paulus tentang kondisi Papua yang dianggap dalam kondisi darurat sipil.
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menyebutkan bahwa pernyataan DPR tersebut dinilai berbahaya dapat memicu eskalasi kekerasan sekaligus memperparah situasi kemanusiaan di Papua.
"Dikhawatirkan pernyataan Wakil Ketua DPR itu dijadikan validitas oleh aparat keamanan untuk melakukan tindakan yang berlebihan dan sewenang-wenang," ujar Fatia Maulidiyanti melalui keterangan resminya, Minggu, 12 Februari 2023.
BACA JUGA:Ma’ruf Amin: Childfree Itu Tidak Ada, Menikah Untuk Miliki Keturunan
BACA JUGA:Erma Dikecam Teman Sendiri, Pilih Tak Terima Uang Lembur Daripada Order Dicancel
Adapun kebijakan darurat sipil negara sendiri memiliki wewenang yang begitu besar, hal itu dikarenakan dapat berpotensi terjadi adanya pelanggaran hak asasi manusia.
"Sudah sepatutnya pejabat negara untuk tidak reaktif menyikapi situasi konflik yang sedang terjadi," kata Fatia.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum ada menyebutkan keputusan resmi terkait status operasi keamanan Papua.
BACA JUGA:Hadapi Arema FC Akan Jadi Laga Sulit Persija Jakarta, Kesempatan Naik Keposisi Puncak
Fatia menambahkan, dalam penyelesaian masalah yang ada di Papua tidak bisa dilakukan dengan pendekatan keamanan seperti darurat sipil.
"Kami menilai berulangnya berbagai peristiwa kekerasan yang terjadi di Papua, membuktikan pendekatan keamanan atau militerisme tidak dapat menyelesaikan pokok masalah," jelas Fatia.
Diketahui sebelumnya, terkait kasus pilot Susi Air, Wakil Ketua DPR bidang politik dan keamanan, Lodewijk Paulus menyebutkan bahwa itu sudah mencapai status darurat sipil.
BACA JUGA:Mantan Hakim Agung Ungkap Vonis Sambo: Hukuman Mati Menunggu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: