Harapan Keluarga Brigadir Yosua Terhadap Hukuman Putri Candrawathi, Martin: Harusnya 20 Tahun dan 8 Tahun Tidak Layak

Harapan Keluarga Brigadir Yosua Terhadap Hukuman Putri Candrawathi, Martin: Harusnya 20 Tahun dan 8 Tahun Tidak Layak

Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, terdapat harapan keluarga Brigadir Yosua terhadap hukuman Putri Candrawathi, di mana Martin menjelaskan jika harusnya 20 tahun dan 8 tahun tidak layak.- Bambang Dwi Atmodjo-

Menurutnya, tuntutan hukuman 8 tahun untuk Putri Candrawathi tidak layak.

"Menurut kami, perwakilan dari keluarga korban, tak layak delapan tahun, layaknya 20 tahun atau minimal dua kali lipat dari tuntutan jaksa," tegas Martin.

BACA JUGA:Vonis Putri Candrawathi Diatas 8 Tahun, Mantan Hakim Agung: Pembunuhan Brigadir Yosua Berawal Dari Magelang

BACA JUGA:Ilmu Gempa

Martin mengatakan, dalam kesimpulan Jaksa terdakwa Putri Candrawathi sudah berbohong telah menjadi korban pemerkosaan atau pelecehan seksual. Putri Candrawathi bersikeras diduga telah diperkosa oleh Yosua itu bohong karena tidak ada fakta di persidangan.

"Putri dalam kesimpulan jaksa, juga sebagai pemicu tindak pidana, karena menyampaikan informasi bohong, menyampaikan info diperkosa,” kata Martin.

Mengenai perselingkuhan antara Yosua Hutabarat dengan Putri Candrawathi yang ada di tuntutan Jaksa, Bahwa mengenai perselingkuhan itu sudah dibantah oleh keluarga Yosua.

“Padahal menurut Jaksa berselingkuh, dan itu sudah dibantah oleh keluarga korban," ujar Martin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait