Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang Jaringan Internasional, Modus Kerja Gaji Tinggi di Luar Negeri

Minggu 12-02-2023,22:08 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta, serta dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Kategori :