Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta, serta dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang Jaringan Internasional, Modus Kerja Gaji Tinggi di Luar Negeri
Minggu 12-02-2023,22:08 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty
Kategori :
Terkait
Kamis 16-01-2025,17:26 WIB
Polresta Bandara Soetta Bekuk 7 Tersangka Kasus TPPO, Korban di Iming-iming Gaji Tinggi
Selasa 17-12-2024,18:15 WIB
Polda Metro Kembali Ungkap Kasus TPPO Tujuan Kamboja, 7 Tersangka Dibekuk
Jumat 06-12-2024,18:13 WIB
Polda Metro Ungkap Kasus TPPO dengan Modus Pernikahan WNA
Selasa 12-11-2024,22:59 WIB
Polisi Bekuk 3 Tersangka Perdagangan Orang yang Rekrut PMI Ilegal ke Erbil, Irak
Selasa 05-11-2024,18:44 WIB
Polresta Bandara Soetta Ringkus 3 Sindikat Perdagangan Orang, Hendak Kirim 28 WNI ke China dan Qatar
Terpopuler
Selasa 18-02-2025,04:00 WIB
Karambol Madinah
Senin 17-02-2025,14:57 WIB
Arsenal Inginkan 'Mesin Lari' Terbaik di La Liga, Liverpool Amankan Nico Williams Pengganti Mohamed Salah
Senin 17-02-2025,11:47 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV Minggu Ini 17-23 Februari 2025, Banjir Film Seru
Senin 17-02-2025,10:58 WIB
KLAIM! Nomor HP Anda Jadi Penerima Saldo DANA Kaget Rp100.000 Hari Ini 17 Februari 2025, Cek Syaratnya
Terkini
Selasa 18-02-2025,10:35 WIB
Cristiano Ronaldo Berkunjung di Kupang, Asprov PSSI NTT: Bisa Berikan Sumbangsih Perkembangan Sepak Bola Daerah
Selasa 18-02-2025,10:19 WIB
Kontrak Diperbaharui, Lewandowski Gacor Bopong Barcelona Salip Real Madrid ke Puncak Klasemen La Liga
Selasa 18-02-2025,10:16 WIB
4 Kode Redeem FC Mobile EA Sports 18 Februari 2025, Kesempatan Koleksi Player Bintang!
Selasa 18-02-2025,10:00 WIB