Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta, serta dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang Jaringan Internasional, Modus Kerja Gaji Tinggi di Luar Negeri
Minggu 12-02-2023,22:08 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty
Kategori :
Terkait
Selasa 17-12-2024,18:15 WIB
Polda Metro Kembali Ungkap Kasus TPPO Tujuan Kamboja, 7 Tersangka Dibekuk
Jumat 06-12-2024,18:13 WIB
Polda Metro Ungkap Kasus TPPO dengan Modus Pernikahan WNA
Selasa 12-11-2024,22:59 WIB
Polisi Bekuk 3 Tersangka Perdagangan Orang yang Rekrut PMI Ilegal ke Erbil, Irak
Selasa 05-11-2024,18:44 WIB
Polresta Bandara Soetta Ringkus 3 Sindikat Perdagangan Orang, Hendak Kirim 28 WNI ke China dan Qatar
Senin 19-08-2024,13:45 WIB
Pelaku TPPO Penjual Keperawanan Remaja Dibekuk Kepolisian, Iming-imingi Hanphone hingga Apartemen
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,03:56 WIB
Foto Pimpinan
Rabu 08-01-2025,10:21 WIB
Arogansi Shin Tae-yong di Tiongkok Bikin PSSI 'Naik Darah', Arya Sinulingga Ungkit Dramanya
Terkini
Kamis 09-01-2025,10:02 WIB
Daftar Korban Tewas dan Luka Akibat Kecelakaan di Kota Batu, Bayi 20 Bulan Jadi Korban Tewas
Kamis 09-01-2025,09:57 WIB
Dinkes DKI Ungkap Virus HMPV Sebabkan ISPA, Jumlahnya Meningkat Sejak 2024
Kamis 09-01-2025,09:42 WIB
20 Tema Isra Miraj 2025 yang Singkat Penuh Makna untuk Acara Lingkungan, Bisa Jadi Referensi Panitia!
Kamis 09-01-2025,09:19 WIB