JAKARTA, DISWAY.ID-Bareskrim berhasil menangkap 5 tersangka perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, modus pelaku adalah menjanjikan calon korbannya bekerja ke luar negeri dengan gaji tinggi.
Para korban warga negara Indonesia dijanjikan mendapat pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing ataupun operator komputer di Kamboja dengan bayaran tinggi.
BACA JUGA:Irjen Krishna Murti : 34 WNI Korban Perdagangan Orang di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air
“Dalam kasus ini yang menjadi modus pelaku adalah dengan cara menawarkan atau menjanjikan pekerjaan di luar negeri yaitu ke negara Kamboja baik melalui media sosial ataupun secara langsung, dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing atau operator komputer di Kamboja dengan gaji tinggi,” kata Djuhandani dalam konferensi pers di lobby Gedung Bareskrim, Jumat lalu.
Namun pada faktanya, para korban tidak mendapatkan jenis pekerjaan sebagaimana janji tersangka.
Alih-alih jadi buruh pabrik atau costumer service, para korban justru dipekerjakan sebagai operator, telemarketing, scamming judi online.
"Pada faktanya para korban yang dijanjikan ternyata tidak mendapatkan pekerjaan ataupun janji sesuai yang ditawarkan,” katanya.
Selain menangkap lima tersangka di lokasi dan waktu berbeda, Bareskrim Polri juga sejumlah barang bukti.
Antara lain 96 paspor, dua lembar tiket pesawat, empat lembar print out Kamboja Tour New Year, dua lembar Surat Perjalanan Laksana Paspor, dua lembar screenshoot bukti transfer, satu lembar print out slip setoran tunai Bank BCA, empat lembar print out rekening koran Bank BCA.
BACA JUGA:Terkuak! Motif Perdagangan Orang ke Kamboja
Kemudian disita pula akta pendirian PT Pena Bakti Internasional, satu unit desktop merek Lenovo warna hitam, satu unit laptop, dua printer, satu buku rekening Bank BCA, tiga unit HP, 27 cap stempel, serta sejumlah formulir pengajuan visa ke beberapa negara.
"Cap stempel ini yang digunakan untuk meyakinkan sebagai untuk pengurusan visa. Jadi mereka sudah menyiapkan stempel perusahaan,” ungkapnya.
Adapun tiga tersangka pertama ditangkap pada bulan September 2022 dan memiliki peran sebagai perekrut korban di daerah asal Jawa Barat.
Sementara dua tersangka berikutnya ditangkap di Jakarta Selatan dengan peran sebagai perekrut dan membantu pengurusan paspor serta menyediakan tiket perjalanan dan berkomunikasi dengan perekrut di Kamboja.