Terkuak! Motif Perdagangan Orang ke Kamboja

Terkuak! Motif Perdagangan Orang ke Kamboja

Bareskrim Polri ungkap kasus perdagangan orang-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menangkap lima orang terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional terhadap ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) ke Negara Kamboja. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam menjalankan aksinya, kelima pelaku tersebut mengiming-imingi korban dengan bekerja ke luar negeri dengan gaji tinggi.

Para korban warga negara Indonesia dijanjikan mendapat pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing ataupun operator komputer di Kamboja dengan bayaran tinggi.

BACA JUGA:Terkuak! Guru Honorer Cabul di Duren Sawit Ternyata Cabuli 7 Siswi SD Sejak Juli 2022

"Melalui medsos ataupun secara langsung dengan modus dijanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing, atau operator di Kamboja dengan gaji yang tinggi," ujar Djuhandhani saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat, 10 Februari 2023.

Namun, Djuhandhani menyebut bahwa, setelah korban tiba di Kamboja dan bekerja kenyataannya mereka tidak mendaptkan gaji besar sebagaimana dijanjikan oleh tersangka. 

"Yang pada faktanya yang dijanjikan tidak mendapatkan pekerjaan ataupun janji sesuai yang ditawarkan," ucap Djuhandhani. 

BACA JUGA:Cabuli Siswi SD, Guru Honorer di Duren Sawit Akhirnya Ditangkap Polisi

"Sementara kami catat ada beberapa korban yang sudah dikirim yang dijanjikan akan dikirim ke negara Korea Selatan, Australia, Inggris, dan negara lainnya. Tapi faktanya mereka dikirim ke wilayah Kamboja," jelasnya.

Djuhandhani mengungkapkan kelima pelaku ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda. Pada bulan September 2022, Polri berhasil menangkap tiga orang tersangka, yakni, SJ, JR dan MR. 

SJ dan JR ditangkap di Indramayu, Jawa Barat dan berperan sebagai perekrut di wilayah tersebut. Kemudian MR di tangkap di Tangerang. 

"Tersangka ini udah dilaksanakan penyidikan oleh penyidik dan perkara sudah P21, 3 tersangka ini sudah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan jadi saat ini tidak bisa kita hadirkan ditempat ini," ujar Djuhandhani. 

BACA JUGA:4 Keuntungan Rajin Berolahraga Mampu Menyehatkan Jiwa Juga Loh!

Kemudian, Djuhandhani menuturkan, pada 27 Januari 2023, pihaknya kembali menangkap dua tersangka yaitu, MJ dan AN di kawasan Jakarta Selatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads