Terkuak! Motif Perdagangan Orang ke Kamboja
Bareskrim Polri ungkap kasus perdagangan orang-Disway.id/Anisha Aprilia-
"Yang bersangkutan berperan sebagai perekrut dan membantu proses pengurusan pasport. Kemudian menyediakan tiket perjalanan dan berubungan dengan perekrut di Negara Kamboja," tutur Djuhandhani.
Dalam kasus ini, Polri menyita sejumlah barang bukti diantaranya 96 paspor, dua lembar tiket pesawat, empat lembar print out Kamboja Tour New Year, dua lembar Surat Perjalanan Laksana Paspor, dua lembar screenshot bukti transfer, satu lembar print out slip setoran tunai Bank BCA, empat lembar print out rekening koran Bank BCA.
Kemudian disita pula akta pendirian PT Pena Bakti Internasional, satu unit desktop merek Lenovo warna hitam, satu unit laptop, dua printer, satu buku rekening Bank BCA, tiga unit HP, 27 cap stempel, serta sejumlah formulir pengajuan visa ke beberapa negara.
"Cap stempel ini yang digunakan untuk meyakinkan sebagai untuk pengurusan visa. Jadi mereka sudah menyiapkan stempel perusahaan," ungkapnya.
BACA JUGA:Laba BSI Tembus Rp 4.26 Triliun, Dalam Dua Tahun Tumbuh 40.68 Persen
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 600 juta.
Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: