BACA JUGA:KPK Bantah Tuduhan Batasi Jam Besuk Keluarga Lukas Enembe: 'Harus Sesuai Aturan yang Berlaku'
“Jadi masa tunggu dari terpidana hukuman mati mempunyai masa tunggu 10 tahun untuk menerima eksekusi hukuman mati,” terang Muzakir.
Muzakir menambahkan jika dalam 10 tahun Jaksa tidak melakukan eksekusi, itu menunjukan jika Jaksa tidak serius dalam melaksanakan hukuman mati.
“Oeh sebab itu demi kepastian hukum maka pidana mati akan diubah menjadi hukuman seumur hidup, jadi jika Jaksa tidak melakukan hukuman mati dalam masa tunggu 10 tahun maka pidana mati akan diubah menjadi pidana seumur hidup,” tembah Muzakir.
BACA JUGA:120 Bus Listrik Transjakarta Segera Beroperasi, Dishub DKI Jakarta Ungkap Alasannya
BACA JUGA:Bukan Lagi LCGC, Agya Hadir dengan Tampilan dan Mesin Lebih Galak, Berapa Harganya?
Adapun isi dari pasal 100 UU KUHP 2022 dan pasa 101 UU KUHP 2022 antara lain:
Pasal 100
(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan mempertimbangkan.
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri.
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
c. ada alasan yang meringankan.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak 'Puas' Sambo Dapat Hukuman Pidana Mati: Ini Namanya Ultra Petita