JAKARTA,DISWAY.ID – Setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 14 Februari 2023, Majelis Hakim membacakan vonis Kuat Maruf atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan bahwa vonis Kuat Maruf 15 tahun penjara.
Saat membacakan keputusannya, Hakim Wahyu juga mengatakan jika Kuat Maruf terbukti ikut ambil bagian dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Meskipun Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, saat akan meninggalkan ruangan sidang masih sempat menyampaikan salam metal Kuat Maruf pada Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA:Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPU
BACA JUGA:Hewan ‘Dabbah’ Tanda Kiamat Muncul di Israel, Cek Faktanya!
Saat berjalan setelah berkonsultasi sebentar dengan kuasa hukumnya, kemudian supir Ferdy Sambo tersebut keluar ruang sidang dengan melenggang dan melewati Jaksa Penuntut Umum.
Ketika itu, terlihat salam metal Kuat Maruf pada Jaksa Penuntut Umum dan terus berjalan menuju pintu ruang sidang.
Kamaruddin Simajuntak selaku kuasa hukum dari keluarga Brigadir Yosua menyayangkan jika beberapa tersangka pembunuhan Brigadir Yosua masih bisa bercanda diruang sidang.
Menurut Kamaruddin Ruang sidang adalah ruang yang terhormat dan tersangka harus menghargai hal itu.
BACA JUGA:Orang Tua Brigadir J Sampaikan Harapan Terhadap Vonis Richard Eliezer: Singgung Keringanan Hukuman
BACA JUGA:Ngiler saat Tidur, Kenapa Ya? Ini Dia Penyebabnya
Meskpin demikian, Kamaruddin menyampaikan jika dirinya bersyukur atas vonis 15 tahun Kuat Maruf.
“Kami bersyukur karena kami meminta lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan hakim menerima permohonan kami,” terang Kamaruddin.
Sedangkan menyinggung vonis Ricky Rizal yang akan segera di bacakan, Kamaruddin juga berharap vonis Ricky Rizal lebih berat.