Salam Metal Kuat Maruf Setelah Vonis 15 Tahun Penjara, Kamaruddin: Mereka Masih Bisa Bercanda di Ruang Sidang

Selasa 14-02-2023,12:52 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

“Harusnya vonis Ricky lebih berat karena dia seorang anggota Polisi. Yang mengerti hukum,” jelas Kamaruddin.

BACA JUGA:Ternyata Sederet Buah Ini Bisa Bantu Turunkan Kadar Kolesterol Loh

BACA JUGA:PBESI Hanya Mengikuti 6 Gim dari 9 Gim di SEA Games 2023 di Kamboja

Hal senada juga disampaikan oleh Rosti Simajuntak selaku ibu dari Brigadir Yusua atas vonis Kuat Marus 15 tahun penjara.

“Kami berterima kasih atas vonis yang diberikan hakim pada Kuat Maruf,” ungkap Rosti

Rosti mengatakan jika Kuat Maruf berperan aktif dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan terpenuhi dengan pasal 340.

Sedangkan menyinggung vonis terhadap Richard Eliezer yang merupakan justice collaboration, ibunda Bharada Yosua mengaungkapkan dia berharap vonis Eliezer akan mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

BACA JUGA:Vonis Mati Ferdy Sambo Dalam 10 Tahun Bisa Berubah, Muzakir: Jaksa Tidak Eksekusi Dapat Turun Jadi Hukuman Seumur Hidup

BACA JUGA:Ada Perbuatan Yosua yang Buat Putri Candrawathi Sakit Hati, Tapi Bukan Pelecehan Seksual

“Eliezer telah mengakui semua perbuatannya dan telah menyampaikan perminta maafannya bahkan telah bersujud saat menyampaikannya, saya berharap vonis Eliezer akan lebih rendah dari tuntutan Jaksa,” terang Rosti.

“Meskipun demikian Rosti menyerahkan semua keputusan pada hakim karena saat ini semuanya berada di tangan hakim dan kami percaya hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan,” tambah Rosti.

Kategori :